[DOA] Adab Terhadap Teman

Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa – bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.
[QS. Al Hujuraat, 49 : 13]

Doa dan Adab terhadap Teman

Manusia tidak bisa hidup sendiri, dia harus berteman dan bergaul dengan pergaulan yang baik. Dilarang kita bergaul dengan orang yang akan menjerumuskan kita ke lembah kenistaan. Dalam soal ini kita harus tegas memberi peringatan dan teguran. Firman Allah :


يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ

Yaa ayyuhal ladziina aamanuu attaqullaaha wa kuunuu ma’ash shaadiqiin..

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama/berteman dengan (orang-orang yang benar)” (Q.S. At-Taubah, 9 : 119)

Pergaulan harus dibatasi. Terhadap lawan jenis kita dilarang bergaul bebas. Selain dengan mahram (muhrim) kita dilarang berjalan atau duduk-duduk berduaan.

Dalam setiap berdoa kita dianjurkan selain mendoakan untuk diri sendiri juga mendoakan orang lain. Doa yang paling baik terhadap orang lain yaitu doa yang tidak diketahui oleh orang didoakan oleh kita. Doa semacam ini yang lebih dimakbulkan oleh Allah. Dalam hampir banyak doa menggunakan kata-kata:
kami = نـا yang dimaksudkan untuk mendoakan terhadap sesama Muslim
Misalnya, doa mohon petunjuk jalan yang lurus


اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ

Ihdinash shiraathal mustaqiim..

“Tunjukilah kami jalan yang lurus,” (Q.S. Al-Fatihah, 1 : 5)

Berikut doa terhadap saudara/teman:


بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ ءَامَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ

Rabbanaaghfirlanaa wali ikhwaaninaalladziina sabaquunaa bil iimaani walaa taj’al fii quluubinaa ghillallilladziina ’aamanuu rabbanaa innaka ra’uufur rahiim..

“Ya Tuhan kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang”. (Q.S. Al-Hasyr, 59 : 10)

Adab pergaulan
1. Saling menghormati dan menyayangi.
2. Tolong menolong dalam kebaikan dan tidak tolong menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan
3. Menjaga pergaulan dengan batasan-batasan agama
4. Menutup aurat seperti yang diperintahkan agama
5. Tidak berkata kasar dan menyinggung perasaan teman kita.
6. Tidak menghina, mengejek dan berbicara dengan berbisik-bisik.
7. Tidak mudah bertengkar dan berkelahi.
8. Tidak boleh menghina dan mengejek orang tua teman kita.
9. Saling mengalah dan mendahulukan keperluan teman kita.
10. Saling menasihati terhadap kebaikan dan kesabaran.
11. Saling menutupi kejelekan teman-teman kita.
12. Tidak suka menyela pembicaraan teman.
13. Tidak suka bertajassus, yaitu mengintip-intip pembicaraan orang lain
14. Tidak suka mengadu domba atau bermuka dua
15. Tidak membuka rahasia teman kita yang seharusnya ditutupi
16. Menjaga sopan santun dalam setiap perkataan dan perbuatan
17. Tidak menggunakan barang teman kita kecuali dengan izinnya.
18. Bagi yang lawan jenis, tidak menginap di rumah teman

Links:

[kitab adab peRgaulan, peRsaudaRaan dan peRsahabatan]
http://www.geocities.com/bimbinganmukmin/14a_kitab_pergaulan_a.htm

  • Buahnya budi pekerti yang baik menimbulkan rasa perpaduan dan menghalang rasa kesepian jiwa. Dalam hal ini terdapat banyak huraian yang menyimpulkan berbagai-bagai kepujian terhadap sikap perpaduan itu, terutama sekali bila yang menyebabkan ikatan itu, ialah taqwa atau agama ataupun cinta kepada Allah.
  • Cinta yang hakiki yang didasarkan kerana Allah semata-mata, ialah bila anda mencintai seseorang bukan kerana peribadinya, malah kerana kelebihan-kelebihannya yang bergantung dengan keakhiratannya.
  • Bila kecintaan seseorang kepada Allah telah menjadi kukuh, niscaya akan muncul wataknya perasaan suka membantu dan menolong serta mengutamakan orang lain dari diri sendiri, bersedia untuk membelanjakan segala yang dimilikinya dari harta, jiwa dan nasihat yang baik.
  • Barangsiapa hatinya telah dipenuhi oleh rasa cinta kerana Allah, tidak ada benda-benda lain yang masih dicintakan lagi, selain dari cintanya kepada Allah semata-mata. Ketika itu tidak akan meninggalkan sesuatu benda pun dari harta kekayaannya, melainkan semuanya dibelanjakan kerana Allah s.w.t.
  • Hendaklah sahabat itu seorang yang waras fikiran, baik budi pekerti, tidak fasik, dan tidak terlampau mementingkan hal-hal keduniaan.
  • Perilaku sahabat yang sejati (pesanan Alqamah kepada puteranya) : [1]. Jika engkau membuat bakti kepadanya, ia akan melindungimu. [2]. Jika engkau rapatkan persahabatan dengannya ia akan membalas baik persahabatanmu itu. [3]. Jika engkau memerlukan pertolongan, ia akan membantumu. [4]. Jika engkau menghulurkan sesuatu kebaikan kepadanya ia akan menerima dengan baik. [5]. Jika ia mendapat sesuatu kabajikan (bantuan) daripadamu, ia akan menghargai atau menyebut kebaikanmu. [6]. Jika ia melihat sesuatu yang tidak baik daripadamu, ia akan menutupnya. [7]. Jika engkau meminta sesuatu bantuan daripadanya, ia akan mengusahakannya. [8]. Jika engkau berdiam diri (kerana malu hendak meminta), ia akan menanyakan kesusahanmu. [9]. Jika datang sesuatu bencana menimpa dirimu, ia akan meringankan kesusahanmu (membuat sesuatu untuk menghilangkan kesusahan itu). [10]. Jika engkau berkata kepadanya, niscaya ia akan membenarkanmu. [11]. Jika engkau merancangkan sesuatu, niscaya ia akan membantumu. [12]. Jika kamu berdua berselisih faham, niscaya ia lebih senang mengalah untuk menjaga kepentingan persahabatan.
  • Berkawan dengan orang amat mementingkan hal-hal keduniaan semata-mata, akan menarik hati kepada sifat tamak dan sayangkan dunia. Begitu pula bercampur gaul atau berkawan dengan orang yang zahid atau orang yang mementingkan hal-hal keakhiratan, akan menarik hati kepada cintakan kezahidan. Oleh itu dimakruhkan persahabatan dengan penagih dunia atau pencinta dunia, dan dianjurkan persahabatan dengan para ulama dan para bijaksana dan cendekiawan.
  • Hak persaudaraan dan persahabatan: (1) Hak di bidang harta. (2) Hak memberikan bantuan dengan jiwa dan raga. (3) Hak memelihara lidah dan hati. (4) Hak memelihara ucapan. (5) Hak pengampunan. (6) Hak mendoakan. (7) Hak menepati janji dan ikhlas diri. (8) Hak memberi kemudahan, meninggalkan bersusah payah atau menyusahkan.
  • Hak seorang Muslim : [1]. memberi salam kepadanya, setiap kali bertemu dengannya. Bila ia mengundangmu, hendaklah engkau mengabulkannya Bila ia bersin, engkau mendoakanna dengan yarhamukallah (moga-moga Tuhan merahmatimu). Bila sakit, engkau menziarahinya. Bila mati engkau hadiri jenazahnya. Bila bersumpah, engkau tunaikan (penuhi) sumpahnya. Bila meminta masihat engkau menasihatinya. Bila ia tidak ada, engkau memelihara nama baiknya. [2]. Hendaklah engkau mencintainya, sebagaimana engkau mencintai dirimu sendiri. [3]. Jangan sekali-kali menyakiti sesama Muslimin dengan perbuatan atau percakapan. [4]. Hendaklah engkau merendahkan diri terhadapnya Muslim yang lain, dan jangan berlaku sombong terhadapnya. [5]. Janganlah engkau mendengar berita-berita buruk yang disampaikan orang yang berlaku antara satu dengan yang lain, atau pun menyampaikan berita-berita yang didengarnya itu dari seorang kepada yang lain. [6]. Jangan sampai tiada bertegur sapa terhadap seorang Muslim yang dikenalnya lebih dari tiga hari berturut-turut. [7]. Hendaklah engkau berbuat baik kepada semua orang sekadar keampunanmu, tidak kira sama ada ia dari ahlinya (patut menerima kebaikan itu) ataupun bukan ahlinya (tak patut menerimanya). [8]. Hendaklah engakau berbuat baik kepada semua orang sekadar keampunanmu. [9]. Hendaklah engkau tidak memasuki rumah seseorang, melainkan sesudah engkau izinkan masuk. [10]. Hendaklah engkau mempergauli semua manusia dengan budi pekerti yang luhur. [11]. Hendaklah engkau menghormati orang tua-tua, dan mengasihani anak-anak yang kecil. [12]. Hendaklah engkau selalu bergembira, dan menunjukkan muka manis kepada orang ramai seraya berhati lunak. [13]. Janganlah engkau berjanji dengan seseorang Muslim, melainkan engkau menepati janji itu. [14]. Hendaklah engkau berlaku adil terhadap orang ramai, tiada dibuatnya sesuatu terhadap orang lain, jika ia tidak suka perkara yang sama diperlakukan kepada dirinya sendiri. [15]. Hendaklah engkau melebihkan penghormatanmu terhadap orang tua. [16]. Hendaklah engkau berusaha untuk mendamaikan perselisihan faham antara kaum Muslimin. [17]. Hendaklah engkau menutup segala celaan kaum Muslimin. [18]. Hendaklah engkau menjauhkan diri dari tempat-tempat yang menimbulkan berbagai-bagai tuhmah atau sangkaan buruk untuk menjaga hati orang ramai. [19]. Hendaklah engkau menolong orang-orang Muslimin yang mempunyai hajat dan keperluan. [20]. Hendaklah engkau memulakan salam kepada sesiapa yang engkau temui sebelum engkau mengajaknya bercakap-cakap. [21]. Hendaklah engkau memelihara kehormatan kawanmu. [22]. Hendaklah engkau mendoakan bagi orang bersin. [23]. Bila engkau diuji dengan perbuatan orang yang jahat, maka hendaklah engkau menanggung dengan sabar dan menjaga dirimu dari kejahatannya. [24]. Hendaklah engkau bercampur gaul dengan orang-orang miskin, dan berbuat baik kepada anak-anak yatim. [25]. Hendaklah engkau seka memberi nasihat kepada setiap Muslim. [26]. Hendaklah engkau menziarahi pesakit-pesakit kaum Muslimin. [27]. Hendaklah engkau menghantar jenazah-jenazah mereka. [28]. Hendaklah engkau menziarahi kubur-kubur mereka.
  • Hak tetangga … Hak kaum kerabat dan keluarga … Hak kedua ibu-bapa dan anak …

[meRekOnstRuksi sistem peRgaulan islam]
http://www.hizbut-tahrir.or.id/2007/04/10/merekonstruksi-sistem-pergaulan-islam/

  • Nizhâm al-Ijtimâ‘i, yaitu sistem yang mengatur pertemuan laki-laki dengan perempuan, mengatur hubungan yang muncul dari pertemuan keduanya, dan apa saja yang terderivasi dari hubungan itu.
  • Pandangan dasarNizhâm al-Ijtimâ‘i: [1]. Pandangan tentang laki-laki dan perempuan; adanya kebutuhan fisik dan naluriah yang sama, juga sama-sama memiliki potensi akal. [2]. Pandangan tentang hubungan laki-laki dengan perempuan;Faktanya, naluri seksual hanya muncul karena adanya rangsangan dari luar, yang jika tidak terpenuhi, tidak menyebabkan kematian, tetapi hanya menyebabkan kegundahan. Jadi yang benar adalah manusia bukannya diberikan kebebasan, melainkan diatur secara tepat sehingga dapat mewujudkan tujuan penciptaannya dan merealisasi kebaikan masyarakat. [3]. Kedudukan laki-laki dan perempuan di hadapan taklif syariah; aktivitas perempuan semata-mata berdasarkan seruan nash tanpa memandang persamaan atau ketidaksamaan antara laki-laki dan perempuan. Dirumuskanlah bahwa aktivitas pokok perempuan adalah sebagai ibu dan pengatur rumah tangga (umm[un] wa rabbah al-bayt) meski ia boleh—bahkan dalam kadar tertentu wajib—melakukan aktivitas lain yang telah digariskan syariah seperti: berdakwah, menuntut ilmu, dan sebagainya sebagaimana laki-laki; ia juga boleh menjalankan berbagai aktivitas muamalah seperti bekerja, berbisnis, berdagang, berorganisasi dan aktivitas publik lainnya. Perempuan juga harus berpolitik sebagaimana laki-laki. Tentu saja dalam menjalankan semua aktivits publik itu, seorang perempuan tidak boleh mengabaikan dan meninggalkan aktivitas pokoknya sebagai umm[un] wa rabbah al-bayt.
  • Aturan Nizhâm al-Ijtimâ‘i dalam Islam itu bisa dikelompokkan menjadi: [1]. sistem yang mengatur pertemuan laki-laki dan perempuan. [2]. sistem yang mengatur hubungan yang muncul dari pertemuan laki-laki dengan perempuan berikut masalah yang terderivasi dari hubungan tersebut, yaitu hukum yang mengatur tentang perkawinan, perempuan yang haram dinikahi, poligami, perceraian, li‘ân, soal anak, dan nafkah; juga yang mengatur masalah nasab, kewalian bapak, pengasuhan anak, dan silaturahmi.
  • Sistem yang mengatur pertemuan laki-laki dan perempuan: [1]. Memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menundukkan pandangan. [2]. Memerintahkan wanita untuk mengulurkan pakaian secara sempurna yang menutupi seluruh tempat perhiasannya, kecuali yang biasa tampak. [3]. Melarang wanita melakukan perjalanan dari satu tempat ke tempat lain yang jaraknya ditempuh sehari semalam tanpa disertai mahram-nya. [4]. Melarang laki-laki dan perempuan berkhalwat. [5]. Melarang wanita keluar rumah tanpa seizin suaminya. [6]. Mengharuskan jamaah laki-laki terpisah dari jamaah perempuan. [7]. Mengharuskan hubungan kerjasama antara laki-laki dan perempuan dalam bentuk hubungan yang bersifat umum dalam muamalah, bukan hubungan khusus seperti saling mengunjungi antara laki-laki dan perempuan, atau pergi bertamasya bersama antara laki-laki dan perempuan.

[etika peRgaulan dan batas peRgaulan di dlm islam]
http://mujahidahsolehah86.blogspot.com/2007/12/etika-pergaulan-dan-batas-pergaulan-di.html

  • Etika pergaulan dan batas pergaulan di dlm islam: [1]. Menundukkan pandangan (QS. an-Nuur: 30-31). [2]. Menutup Aurat (QS. an-Nuur: 59). [3]. Adanya pembatas antara lelaki dengan wanita (QS. al-Ahzaab: 53). [4]. Tidak berdua-duaan di antara lelaki dan perempuan kecuali bersama mahramnya (Hadis Riwayat Bukhari & Muslim). [5]. Tidak Melunakkan Ucapan selain kepada suaminya (QS. al-Ahzaab: 32). [6].Tidak Menyentuh Kaum Berlawanan Jenis.
  • Inilah sebahagian etika pergaulan lelaki dan wanita selain mahram, yang mana apabila seseorang melanggar semuanya atau sebahagiannya saja akan menjadi dosa zina baginya, sebagaimana sabda Rasulullah SAW; Dari Abu Hurairah .a. dari Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya ALLAH menetapkan untuk anak adam bahagiannya dari zina, yang pasti akan mengenainya. Zina mata dengan memandang, zina lisan dengan berbicara, sedangkan jiwa berkeinginan serta berangan-angan, lalu farji yang akan membenarkan atau mendustakan semuanya. (Hadis Riwayat Bukhari, Muslim & Abu Daud).

[beRteman tapi mesRa]
http://www.eramuslim.com/ustadz/fqk/43d8aafd.htm

  • Islam sejak dini sudah melarang hubungan ‘teman tapi mesra’ ini. Sebab lebih sering berujung kepada zina yang diharamkan. Apalagi kita pun tahu bahwa Al-Quran bukan sekedar melarang zina, tetapi sekedar mendekatinya saja pun sudah diharamkan (QS. Al-Isra’: 32).
  • Secara kaca mata syar’i, hubungan teman tapi mesra itu bentuk teknisnya yang paling minimal adalah berkhalwat yang diharamkan. Sedangkan khalwat berasal dari kata khala – yakhlu yang artinya menyepi atau menjauh dari keramaian. Khlawat dalam kaitan pergaluan laki-laki dan wanita maknanya adalah kencan atau berduaan yang terlepas dari keikut-sertaan orang lain.
  • Sedangkan pertemuan yang bersifat umum, di mana di sana terdapat sejumlah orang laki-laki dan juga hadir di dalamnya para wanita, yang perlu dilakukan minimal adalah agar tidak terjadi campur baur yang melewati batas-batas yang dibolehkan. Seperti melihat aurat, memegang, bersentuhan, atau bertatap-tatapan satu sama lain yang bisa menimbulkan syahwat. Karena dalam praktek seperti itu bisa terjadi zina mata, telinga, hati dan lainnya.
  • Namun menjaga jarak seperti ini bukan berarti harus dengan sikap bermusuhan. Sebab permusuhan itu sendiri pun dilarang. Yang benar adalah mengurangi secara pasti kesempatan pertemuan hingga hilang lenyap. Jangan ada lagi pertemuan yang hanya berdua saja, juga tidak boleh ada lagi kirim-kirim salam, baik langsung atau lewat SMS, email dan lainnya.

[keunggulan sistem pergaulan sosial islam]
http://www.shukur.org/v4/component/option,com_smf/Itemid,105/topic,17332.0/

  • Sistem interaksi/tata pergaulan (an-nizhâm al-ijtimâ’i) adalah sistem yang mengatur interaksi/pergaulan pria dan wanita atau sebaliknya serta mengatur hubungan yang timbul sebagai akibat dari interaksi/pergaulan yang terjadi dan segala sesuatu yang terkait dengan hubungan tersebut.
  • Iman inilah yang membuat seorang Muslim senantiasa terikat dengan aturan Allah, kala sendirian maupun saat bersama orang lain. Ia selalu dalam orbit keimanan, sehingga aktivitas interaksinya, termasuk antara pria dan wanita, dilakukan atau ditinggalkan karena imannya kepada Allah Swt. Inilah keunggulan utama Islam dalam pergaulan.
  • Islam memandang pernikahan bukan sebagai sarana untuk mencapai kenikmatan lahiriah semata, tetapi bagian dari pemenuhan naluri yang didasarkan pada aturan Allah, alias bernilai ibadah. Tujuannya jelas, yaitu membentuk keluarga yang sakînah (tenang), mawaddah (penuh cinta), dan rahmah (kasih sayang). (QS ar-Rum [30]: 21).
  • Secara preventif, Islam telah menutup semua pintu perzinaan, mulai dari perintah untuk menundukkan pandangan, menutup aurat dengan pakaian yang syar’i, larangan ber-khalwat, dan mengharamkan segala yang mengantarkan ke arah perzinaan. Demikian pula Islam telah menetapkan sanksi yang tegas bagi pelaku perzinaan: cambuk seratus kali bagi pezina ghayr mukhshan dan rajam bagi pezina mukhshan (sudah pernah menikah). Di sisi lain juga kita dapati kemuliaan Islam yang melarang melakukan qadzaf (menuduh wanita berzina tanpa bukti), yang berarti mencederai kehormatan seorang wanita, dengan sanksi yang keras (cambuk 80 kali).
  • Islam memerintahkan berbuat baik kepada kerabat dan haram memutuskan hubungan silaturahmi dan Allah akan murka kepada mereka yang memutuskan silaturahmi. Selain itu, Islam juga memerintahkan kerjasama dan saling menolong antar kerabat dan keluarga.
  • Seluruh hukum Islam wajib diterapkan oleh negara sehingga hukum tentang pergaulan menjadi satu bagian integral dalam sistem hukum yang berlaku. Pelaksanaan hukum Islam ini akan mewujudkan dua fungsi: (a) jawabir (penebus dosa di akhirat); (b) zawajir (pencegah bagi orang lain untuk berbuat yang serupa). Ini tidak kita dapati dalam sistem hukum kapitalistik-sekular.

[adab peRgaulan muda-mudi]
http://www.muhammadiyah-tabligh.or.id/?pilih=news&aksi=lihat&id=31

  • Hubungan yang paling baik adalah yang mampu memelihara diri dan hubungannya dengan Allah dan makhluk-Nya. (makna taqwa). Dalam konteks memelihara hubungan antar laki-laki dan perempuan, Islam menganjurkan perkawinan bagi yang sudah mampu (Q.S. An Nûr/24:32) dan melarang mendekati segala bentuk perzinaan.
  • Jika bentuk pacaran (seperti pergi berduaan, bersentuhan, bergandengan, berboncengan, berpelukan, dll.) maka jelas dilarang dalam Islam karena sudah mendekati zina (Q.S. Al Isrâ’/17: 32). Selain itu model pergaulan seperti ini lebih besar madharat dari pada manfaatnya. Tetapi jika hanya sampai pada saling kenal (ta’aruf) maka dibolehkan bahkan diajurkan. (Q.S. Al Hujurât/49:13). Tetapi jika hanya sampai pada saling kenal (ta’aruf) maka dibolehkan bahkan diajurkan. (Q.S. Al Hujurât/49:13).
  • Adab pergaulan antara muda-mudi dalam islam yaitu: [1]. Niat dan motivasi pergaulan hendaknya didasarkan karena Allah semata. [2]. Mengucapkan dan menjawab salam bila bertemu (Q.S. An Nisâ’/4:86), bertamu (Q.S. An Nûr/24: 27) dan ketika berpisah (H.R. at-Tirmidzi dan Abu Daud). [3]. Tidak diperbolehkan bersentuhan—seperti: berjabat-tangan, bergandengan, berdempetan, berpelukan, dan berciuman— selain mahram dan isteri. [4]. Tidak dibolehkan ber-khalwat (bersepi-sepian) tanpa ada control. Termasuk kategori ber-khalwat yakni ketika tidak ada control dari orang sekelilingnya, meski itu di tempat ramai. [5]. Menundukkan pandangan yang bermuatan syahwat dan menjaga kemaluan (Q.S. An Nûr/24: 30-31). [6]. Tidak memperlihatkan perhiasan/keindahan anggota tubuhnya (Q.S. An Nûr/24: 31), yakni dengan berbusana menutup aurat. [7]. Bersikap dan berkata yang baik dan benar, dapat dipercaya, supel dalam bergaul, namun tetap menjaga kehormatan dan kesopanan sebagai pribadi muslim dan muslimah.
  • Jika karena keadaan tertentu belum punya kemampuan secara lengkap (fisik dan psikis yang sehat dan bertanggung jawab dalam arti luas) maka Nabi SAW menganjurkannya untuk menempuh alternatif kedua yakni berpuasa (menahan diri). Karena permasalahan yang dihadapi adalah permasalahan syahwat, maka puasa di sini pun termasuk menahan diri terhadap segala sesuatu yang dapat menjerumuskan pada perbuatan zina (Q.S. Al Isrâ’/17:32). Jika dengan puasa tetap tidak mempan maka harus kembali kepada alternative pertama yaitu menikah sebagaimana hadis di atas dan lanjutan surat An-Nûr /24:32.

[peRgaulan dalam islam]
http://members.tripod.com/~SinarOnline/Edisi8/Fokus3.htm

  • Mungkin kita akan berasa seronok apabila melakukan sesuatu kejahatan terhadap orang lain tetapi pernahkah kita berfikir seandainya sesuatu kejahatan itu dilakukan terhadap kita, adakah kita akan berdiam diri? Seperti mana dalam suatu kisah di zaman nabi Muhammad s.a.w. Seorang pemuda yang baru memeluk Islam datang kepada nabi lalu meminta keizinan untuk berzina. Lalu nabi bertanya kepadanya, mahukah kamu seandainya seeorang itu berzina dengan ibumu atau saudara perempuanmu? Selepas daripada peristiwa tersebut, perkara yang paling dibencinya adalah zina.
  • Diantara suatu perkara yang diharamkan oleh Islam ialah gharizah iaitu pandangan seorang lelaki terhadap perempuan dan begitu juga sebaliknya. Mata adalah kunci hatinya dan pandangan adalah jalan yang membawa fitnah dan sampai kepada perbuatan zina.
  • Di antara yang harus ditundukkan pandangan, ialah kepada aurat. Kerana Rasulullah saw telah melarang walaupun antara sesama lelaki dan antara sesama perempuan untuk mendedahkan aurat masing-masing, sama ada dengan syahwat ataupun tidak.

[peRgaulan laki-laki dengan peRempuan]
http://bicaramuslim.com/bicara6/viewtopic.php?t=6150

  • Dalam memandang berbagai persoalan agama,umumnya masyarakat berada dalam keadaan ifrath (berlebihan) dan tafrith (mengabaikan). Jarang sekali kita temukan sikap tawassuth (pertengahan) yang merupakan salah satu keistimewaan dan kecemerlangan manhaj Islam dan umat Islam.
  • Hadist riwayat Ummu Athiyah berkata: “Rasulullah saw. menyuruh kami mengajak keluar kaum wanita pada hari raya Fitri dan Adha, yaitu wanita-wanita muda, wanita-wanita yang sedang haid, dan gadis-gadis pingitan. Adapun wanita-wanita yang sedang haid, mereka tidak mengerjakan shalat, melainkan mendengarkan nasihat dan dakwah bagi umat Islam (khutbah, dan sebagainya). Aku (Ummu Athiyah) bertanya, ‘Ya Rasulullah salah seorang diantara kami tidak mempunyai jilbab.’ Beliau menjawab, ‘Hendaklah temannya meminjamkan jilbab yang dimilikinya.’
  • Shahibiah yang turut serta dalam dakwah maupun perang menegakkan agama islam: Aisyah (pada waktu perang Uhud sangat cekatan membawa qirbah/tempat air di punggungnya kemudian menuangkannya ke mulut orang-orang), Ummu Sulaim (menghunus badik pada waktu perang Hunain), Ummu Athiyah (turut berperang bersama Rasulullah saw. sebanyak tujuh kali), Ummu Ammarah Nusaibah binti Ka’ab (dalam perang Uhud), Ummu Haram binti Mulhan (ikut menyeberangi lautan pada zaman Utsman bersama suaminya Ubadah bin Shamit ke Qibris), asy-Syifa binti Abdullah al-Adawiyah (sebagai pengawas pasar pada masa pemerintahan Umar).
  • Pertemuan antara laki-laki dengan perempuan tidak haram, melainkan jaiz (boleh). Bahkan, hal itu kadang-kadang dituntut apabila bertujuan untuk kebaikan, seperti dalam urusan ilmu yang bermanfaat, amal saleh, kebajikan, perjuangan, atau lain-lain yang memerlukan banyak tenaga, baik dari laki-laki maupun perempuan. Namun, kebolehan itu tidak berarti bahwa batas-batas diantara keduanya menjadi lebur dan ikatan-ikatan syar’iyah yang baku dilupakan. Kita tidak perlu menganggap diri kita sebagai malaikat yang suci yang dikhawatirkan melakukan pelanggaran, dan kita pun tidak perlu memindahkan budaya Barat kepada kita.
  • Batas-batas hukum yang telah ditetapkan oleh Islam sehubungan dgn pergaulan: [1]. Menahan pandangan. [2]. wanita harus mengenakan pakaian yang sopan yang dituntunkan syara’. [3]. Mematuhi adab-adab wanita muslimah (menghindari perkataan yang merayu, tidak berjalan dan bergaya yang memancing pandangan orang). [4]. Menjauhkan diri dari bau-bauan yang harum dan warna-warna perhiasan. [5]. Jangan berduaan (laki-laki dengan perempuan) tanpa disertai mahram. [6]. Pertemuan sebatas keperluan.

[seks, Remaja dan batas-batas peRgaulan]
http://www.kafemuslimah.com/article_detail.php?id=492

  • Seks sebenarnya anugerah yang diberikan Allah pada makhluk-makhluk Allah seperti binatang, tumbuh-tumbuhan dan khususnya manusia. Karena itu amat wajar kalau manusia memiliki gairah seksual dan ingin melampiaskan keinginan seksual itu. Allah Swt sendiri tidak pernah melarang manusia untuk melampiaskan keinginan seksualnya selama menempuh jalur yang dibenarkan, cara-cara yang benar dan pada saat yang tidak terlarang. Ketentuan ini diberlakukan untuk kepentingan manusia juga. Jalur yang dibenarkan Allah bagi manusia untuk melampiaskan keinginan seksnya itu adalah jalur pernikahan, ini berarti orang yang belum menikah jangan coba-coba melampiaskan keinginan seksualnya, karena itu berpacaran semestinya dilakukan sesudah pernikahan bukan sebelum pernikahan, karena berpacaran itu sangat terkait dengan pelampiasan keinginan seksual. Tapi keinginan atau hawa nafsu itu tetap tidak boleh dibunuh, hanya harus dikendalikan agar manusia tidak dikendalikan oleh hawa nafsunya sendiri.
  • Masa remaja itu merupakan masa peralihan dari masa kanak-kanak ke masa dewasa, maka banyak orang yang menyebut masa ini –meskipun tidak selalu benar– sebagai masa yang labil. Dalam kondisi yang demikian itulah, masa remaja sangat membutuhkan bimbingan nilai-nilai Islam, bila mereka jauh dari nilai-nilai Islam, maka yang terjadi kemudian adalah ketidakmampuan mengendalikan diri. Dalam kaitan seks, para remaja harus mengendalikan hawa nafsunya, dan Rasulullah Saw mengajarkannya dengan melaksanakan ibadah puasa.
  • Pendidikan seks dalam Islam adalah mendidik para remaja agar tidak berzina, membenci perzinahan dan terus berusaha untuk menjauhinya. Maka yang diterangkan dalam pendidikan seks adalah hinanya perzinahan, bagaimana agar menghindari zina, hukuman untuk para pezina dan sebagainya.
  • Batas-batas pergaulan itu adalah: [1]. menjaga pandangan mata dari melihat lain jenis. [2]. Tidak berdua-duaan antara pria dengan wanita yang bukan mahram. [3]. Tidak bersentuhan kulit antara pria dengan wanita, termasuk berjabatan tangan. [4]. tidak berbaur antara pria dengan wanita dalam satu tempat.

[beRsalaman dengan lawan jenis…]
http://www.syariahonline.com/new_index.php/id/9/cn/7039

  • Hukum bersentuhan kulit antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram itu termasuk berjabatan tangan hukumnya haram. Paling tidak itulah yang sering kita dengar dan itulah yang sekarang ini cukup populer di kalangan ummat Islam.
  • Kalau kita perhatikan riwayat yang sahih dari Rasulullah saw., niscaya kita jumpai sesuatu yang menunjukkan bahwa semata-mata bersentuhan tangan antara laki-laki dengan perempuan tanpa disertai syahwat dan tidak dikhawatirkan terjadinya fitnah tidaklah terlarang, bahkan pernah dilakukan oleh Rasulullah saw., sedangkan pada dasarnya perbuatan Nabi saw. itu adalah tasyri‘ dan untuk diteladani.
  • Para ulama salaf juga tidak memandang bahwa “al-mass” itu sebagai sentuhan kulit belaka, tapi dengan syahwat. Seperti mazhab Maliki dan mazhab Ahmad berpendapat bahwa menyentuh wanita yang membatalkan wudhu itu ialah yang disertai dengan syahwat. Begitu juga dengan Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Fatawa-nya melemahkan pendapat orang yang menafsirkan lafal “mulaamasah” atau “al-lams” dalam ayat tersebut dengan semata-mata bersentuhan kulit walaupun tanpa syahwat.
  • Bahwa berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan itu hanya diperbolehkan apabila tidak disertai dengan syahwat serta aman dari fitnah. Apabila dikhawatirkan terjadi fitnah terhadap salah satunya, atau disertai syahwat dan taladzdzudz (berlezat-lezat) maka keharaman berjabat tangan tidak diragukan lagi.
  • Hendaklah berjabat tangan itu sebatas ada kebutuhan saja, seperti yang disebutkan dalam pertanyaan di atas, yaitu dengan kerabat atau semenda (besan) yang terjadi hubungan yang erat dan akrab diantara mereka; dan tidak baik hal ini diperluas kepada orang lain, demi membendung pintu kerusakan, menjauhi syubhat, mengambil sikap hati-hati, dan meneladani Nabi saw.

[beRgaul dg ORang nOn muslim]
http://www.syariahonline.com/new_index.php/id/11/cn/9373

  • Dalam etika pergaulan yang benar, sebenarnya jati diri seseorang tidak perlu harus dihilangkan. Justru semakin seseorang nampak jati dirinya, semakin baik pula nilai etika pergaulan itu.
  • Bukan mentang-mentang dia atasan anda, lalu anda merasa harus mengoreksi dan merubah jati diri anda dan dipaksakan harus sesuai dengan jati diri atasan anda. Demikian juga dalam hal-hal yang merupakan prinsip hidup, tentu saja setiap individu punya hak yang paling asasi dimana dia wajib menjalankan perintah tuhannya.

pOstingteRkait:

  • [DOA] menyebaRkan salam :: DOWNLOAD, 204kB
  • [HOTD] ukhuwah dan peRtemanan :: DOWNLOAD
  • [HOTD] gOlOngan yang dinaungi ALLAH :: DOWNLOAD
  • [HOTD] beRtamu :: DOWNLOAD, 39kB
  • [Hadist] Golongan Yang Dinaungi ALLAH

    Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
    Dari Nabi saw., beliau bersabda: “Ada tujuh golongan yang bakal dinaungi oleh Allah di bawah naungan-Nya, pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya, yaitu: Pemimpin yang adil, pemuda yang tumbuh dengan ibadah kepada Allah (selalu beribadah), seseorang yang hatinya bergantung kepada mesjid (selalu melakukan salat jamaah di dalamnya), dua orang yang saling mengasihi di jalan Allah, keduanya berkumpul dan berpisah karena Allah, seorang yang diajak perempuan berkedudukan dan cantik (untuk berzina), tapi ia mengatakan: Aku takut kepada Allah, seseorang yang memberikan sedekah kemudian merahasiakannya sampai tangan kanannya tidak tahu apa yang dikeluarkan tangan kirinya dan seseorang yang berzikir (mengingat) Allah dalam kesendirian, lalu meneteskan air mata dari kedua matanya”

    Links:
    http://lms.kuittho.edu.my/eQUIP/e-tazkirah_14.jsp
    http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/0804/20/renungan_jumat.htm
    http://202.75.41.185/suk/khutbah.php?id=51
    http://www.alsofwah.or.id/index.php?pilih=lihatannur&id=245
    http://swaramuslim.com/ISLAM/more.php?id=2310_0_4_0_m
    http://www.amanah.or.id/detail.php?id=309